KPK: Selisih Data Perkebunan Sawit Picu Korupsi PPN

 


INFOMAYANTARA.XYZ

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi korelasi kuat antara rapuhnya pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya praktik korupsi perpajakan. Operasi tangkap tangan ÿ selisih data lahan kerap dimanfaatkan sebagai celah permufakatan antara wajib pajak dan aparat fiskus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar ulah oknum, tetapi cerminan lemahnya tata kelola dan pengawasan sistemik yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (13/2/2026).

KPK sebelumnya telah memetakan potensi kerawanan sektor ini melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2020–2021 bertajuk optimalisasi penerimaan pajak sektor perkebunan sawit. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil di lapangan.

Dari studi kasus di Riau, KPK menemukan selisih antara luas lahan dalam IUP dan luasan objek pajak pada kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan lainnya (P5L). Perbedaan data ini dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus membuka ruang penyimpangan.

Selain itu, KPK menemukan kelemahan pada sistem administrasi perpajakan, termasuk belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bahkan, tidak ada kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP, sehingga celah manipulasi data semakin terbuka.

Persoalan lain muncul pada tata kelola perizinan perkebunan yang tidak sinkron dengan penguasaan lahan di lapangan. Dari sisi hulu hingga hilir, KPK juga menemukan masih banyak Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KPK turut menyoroti keterbatasan data dan informasi sektor sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi ini tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan risiko praktik korupsi.  “Basis data yang tidak memadai bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan terus menghantui sektor perpajakan,” jelas Budi.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK mendorong tiga langkah strategis yang perlu segera ditindaklanjuti DJP. Pertama, memperluas pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit. Kedua, membangun serta mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ketiga, memperkuat sinkronisasi data lintas sektor.

KPK juga merekomendasikan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi di lapangan.

Di sisi regulasi, KPK juga mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP wajib dilakukan secara digital, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

KPK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini berkelindan dengan modus korupsi yang kerap muncul di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.  “Akuntabilitas harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Budi Prasetyo.

Red