INFOMAYANTARA.XYZ
Depok - Menjelang di gelarnya Musyawarah Nasional Sekber Wartawan Indonesia (SWI), yang di rencanakan akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus (RPP), pada Selasa 17-6-2025 ,di Kota Depok.
RPP yang mengusung Tema " Reorganizing The SWI Organization", Dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum)/Sekretaris Jendral (Sekjen), Herry Budiman, (Herry) telah menghasilkan beberapa keputusan strategis sebagai upaya konsolidasi dan pembenahan total pengelolaan SWI.
Keputusan yang telah di hasilkan, yaitu : Restrukturisasi Pengurus DPP, Pembentukan Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers, dan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembekua Pengurus di sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota/Kabupaten.
DPP perlu melakukan Restrukturisasi Pengurus karena 2 (Dua) Orang sudah meninggal dunia, dan 2 Orang telah mengundurkan diri karena menjadi Ketua dan Pengurus Organisasi lain.
"Ini upaya DPP agar roda Organisasi tetap berputar sebagaimana mestinya", Terang Herry.
Herry juga menjelaskan pembentukan Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers, dengan misi dari Tim ini yaitu fokus berkoordinasi menindaklanjuti pendaftaran SWI ke Dewan Pers yang sudah berjalan 18 (Delapan Belas) bulan.
"Tim di ketuai oleh Kepala Bidang (Kabid) Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Imam Suwandi, Kabid Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Riki, Kabid Hukum, Omega, Kabid Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Arief, dan Kabid Media Masa, Aldimas. Saya delegasikan kewenangannya kepada Mereka", Jelas Herry.
Saat ditanya terkait SK pembekuan Pengurus SWI di berbagai daerah, Herry mengatakan, itu Rekomendasi hasil Validasi yang dilakukan oleh Kabid OKK sebelum meninggal dunia setahun lalu, kemudian Kami pelajari, monitoring dan evaluasi.
"Tidak hanya SK Pembekuan, beberapa SK Pengurus juga telah Kami cabut, karena pelanggaran berat. Selain itu, DPP segera menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi DPW dan DPD yang tidak mendapatkan sanksi pembekuan SK", Tegas Herry Budiman.
"Prosesnya panjang. keputusannya juga telah ditetapkan dalam RPP ini, jadi Saya harus melaksanakan amanah RPP", Tandas Herry.
RPP yang berlangsung selama 130 (Seratus Tiga Puluh Tiga) Menit itu di hadiri oleh 22 (Dua Puluh Dua) Orang, yang terdiri dari Pengurus, Dewan Etik dan Peninjau SWI Kota Depok.
Red.Imelda
Social Plugin