Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi

infomayantara.xyz

Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, mulai 28 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan risiko kecanduan teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Platform digital yang akan terkena pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak dan orang tua, namun dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. 

Red