Kejagung Cekal Dirut Sritex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

 

        Iwan Kurniawan Lukminto (Dirut PT. Sintek)

INFOMAYANTARA.XYZ

Kasus dugaan korupsi pada kredit PT Sri Rejeki Isman atau Sritex terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan secara resmi diberlakukan hingga enam bulan ke depan.

Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung Iwan Setiawan Lukminto, komisaris utama PT Sritex yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, pencekalan itu diputuskan tim penyidik karena Iwan Kurniawan harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini, Iwan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. ”Yang bersangkutan akan dipanggil pekan depan,” paparnya.

Iwan sebenarnya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Dengan pencekalan tersebut, dapat diduga Iwan berpotensi menjadi tersangka selanjutnya atau tersangka keempat. Meski demikian, Harli belum bisa memastikan hal itu. ”Informasi penyidik belum (tersangka untuk Iwan Kurniawan, Red),” ujarnya.

Pencekalan oleh penegak hukum memang biasa dilakukan untuk memastikan seseorang yang diduga terlibat suatu perkara tidak kabur ke luar negeri. Pihak yang dicekal memiliki hak untuk mendapat pemberitahuan maksimal tujuh hari pasca pencekalan tersebut.

Red.