Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim - Info Mayantara

Kamis, 29 Januari 2026

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim

 


INFOMAYANTARA.XYZ

Jakarta —  sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan kode etik peradilan. Langkah ini menegaskan komitmen KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta integritas lembaga peradilan di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa seluruh kebijakan dan program KY diarahkan untuk mendukung reformasi hukum dan demokrasi, sekaligus meningkatkan kualitas peradilan nasional.  “Seluruh upaya Komisi Yudisial tidak lain untuk memperkuat integritas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum,” ujar Abdul Chair, dalam penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2025, Rabu (28/1/2026).

Dari total 124 hakim yang diusulkan untuk dikenai sanksi, terdiri atas 82 hakim dengan sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat. Usulan sanksi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pengusulan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari 2.614 laporan masyarakat yang diterima KY sepanjang 2025. Laporan berasal dari pengaduan langsung, surat, media daring, hingga tembusan. Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata, sementara wilayah dengan jumlah laporan tertinggi meliputi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Selain penanganan laporan, KY juga melakukan pemantauan terhadap 1.070 persidangan sebagai langkah pencegahan pelanggaran kode etik serta antisipasi intimidasi atau intervensi terhadap hakim. Pemantauan tersebut dilakukan baik atas permohonan masyarakat maupun atas inisiatif KY.

Dalam rangka pendalaman kasus, KY melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim di tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, KY menghasilkan puluhan laporan investigasi, termasuk penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.

Upaya pengawasan tersebut ditopang oleh kinerja anggaran yang akuntabel. Pada 2025, KY mencatat realisasi anggaran sebesar 97,6 persen dari pagu efektif, yang dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan perilaku hakim, seleksi hakim, peningkatan kapasitas, serta penguatan sistem kelembagaan.

KY juga mengoptimalkan peran 20 kantor penghubung yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumatra, sebagai ujung tombak penerimaan laporan dan pelayanan publik. Hasil survei terhadap 600 responden menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 91,38 dengan predikat A, menandakan layanan pengawasan yang responsif dan transparan.

Abdul Chair menegaskan bahwa laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan. “Kepercayaan publik adalah modal utama peradilan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat secara profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya.

Red