Foto: Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI), Dr. Degdo Suprayitno.
INFOMAYANTARA.XYZ
Bekasi, 10 Januari 2026 – Pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 menandai transformasi penting dalam cara kita memahami dan mengatur kegiatan usaha di Indonesia — termasuk sektor logistik dan rantai suplai nasional.
Dalam pembaruan ini, dua kode yang sangat strategis bagi industri logistik mengalami penataan: Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) kini diklasifikasikan sebagai KBLI 52291, sedangkan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) — yang mencakup layanan freight forwarding dan manajemen logistik lintas moda — diberi kode KBLI 52311.
Penegasan Kode BUAM — KBLI 52291.
Kode KBLI 52291 ditempatkan pada kelompok kegiatan pendukung angkutan terkait integrasi transportasi multimoda yang mencakup perpaduan moda darat, laut, dan udara dalam satu kerangka layanan. Penegasan ini memberi kepastian bagi pelaku BUAM dalam menentukan klasifikasi usaha yang tepat di mata regulator dan masyarakat usaha, sekaligus mencerminkan peran sentral integrator transportasi modern di dalam rantai pasok.
Penyesuaian Kode JPT — KBLI 52311.
Sementara itu, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) menjadi KBLI 52311 dalam KBLI 2025. Penetapan ini memisahkan kegiatan pengurusan dan koordinasi transportasi dari sekadar jasa angkutan fisik dan menegaskan fungsi JPT sebagai pengaturan alur layanan logistik, dokumen, dan proses operasional tanpa mengambil alih tanggung jawab pengangkutan barang secara langsung.
Peran Strategis Kolaborasi dalam Implementasi KBLI 2025.
Revisi kode ini bukan sekadar perubahan numerik. Penataan KBLI 2025 memberikan arah yang lebih jelas pada bagaimana usaha logistik harus terdaftar, dilaporkan, dan dioperasikan dalam ekosistem ekonomi yang semakin terintegrasi secara digital dan lintas moda. Di sinilah peran asosiasi sangat penting.
Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menyatakan kesiapan menjadi wadah kolaborasi lintas bidang usaha dalam ekosistem dunia industri dan manajemen rantai pasok nasional, hal ini di sampaikan oleh Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI), Dr. Degdo Suprayitno.
Menurut Dr. Degdo Suprayitno Kolaborasi ini penting agar penyesuaian KBLI 2025 bukan hanya dipatuhi secara administratif, tetapi juga dimanfaatkan sebagai alat strategis untuk memperkuat daya saing, efisiensi operasional, dan tata kelola logistik yang modern.
Dengan pemahaman yang benar terhadap KBLI 52291 dan KBLI 52311, serta dukungan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan, ekosistem rantai pasok Indonesia dapat berkembang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing global.
Red